Jabatan Akademik

Perlu diketahui, pengajuan Jabatan Fungsional Akademik setelah masuk Kopertis melalui 3 tahap.

1. Verifikasi dan validasi berkas dan DUPAK (Bulan Pertama)

2. Penilaian PAK dan keluar TMT PAK (Bulan Kedua)

3. Undangan Penerimaan SK (Bulan Ketiga)

Yang tidak bisa diukur waktunya disini adalah Sidang Senat Kampus. Masih misterius waktu pelaksanaannya.

Sumber : Kopertis 12